IKHTISAR ASURANSI

Asuransi Tuan Rumah Jepang

IKHTISAR ASURANSI

Asuransi Tuan Rumah Jepang

Apa itu Asuransi Tuan Rumah Jepang?

Asuransi Tuan Rumah Jepang memberi perlindungan pada kasus ketika Tuan Rumah* dikenakan liabilitas atau biaya lain sehubungan dengan cedera orang lain atau kerusakan properti orang lain akibat aktivitas berbagi rumah melalui platform Airbnb, dan kasus ketika Tuan Rumah mengalami kerugian karena properti yang mereka miliki rusak akibat masa inap Tamu*. Apabila properti yang dimiliki Tuan Rumah mengalami kerusakan akibat masa inap Tamu, pertanggungan asuransi akan berlaku jika perselisihan antara Tuan Rumah dan Tamu tidak dapat diselesaikan sendiri antara kedua pihak dan Tuan Rumah menghubungi Airbnb.

Asuransi Tuan Rumah Jepang adalah program asuransi yang dijamin oleh Sompo Japan Insurance Inc.

Tuan Rumah tidak perlu membayar premi asuransi untuk mendapatkan manfaat dari program Asuransi Tuan Rumah Jepang.

Lihat informasi berikut mengenai pertanggungan Asuransi Tuan Rumah Jepang.

Apa itu Asuransi Tuan Rumah Jepang?

Asuransi Tuan Rumah Jepang memberi perlindungan pada kasus ketika Tuan Rumah* dikenakan liabilitas atau biaya lain sehubungan dengan cedera orang lain atau kerusakan properti orang lain akibat aktivitas berbagi rumah melalui platform Airbnb, dan kasus ketika Tuan Rumah mengalami kerugian karena properti yang mereka miliki rusak akibat masa inap Tamu*. Apabila properti yang dimiliki Tuan Rumah mengalami kerusakan akibat masa inap Tamu, pertanggungan asuransi akan berlaku jika perselisihan antara Tuan Rumah dan Tamu tidak dapat diselesaikan sendiri antara kedua pihak dan Tuan Rumah menghubungi Airbnb.

Asuransi Tuan Rumah Jepang adalah program asuransi yang dijamin oleh Sompo Japan Insurance Inc.

Tuan Rumah tidak perlu membayar premi asuransi untuk mendapatkan manfaat dari program Asuransi Tuan Rumah Jepang.

Lihat informasi berikut mengenai pertanggungan Asuransi Tuan Rumah Jepang.

Apa itu Asuransi Tuan Rumah Jepang?

Asuransi Tuan Rumah Jepang memberi perlindungan pada kasus ketika Tuan Rumah* dikenakan liabilitas atau biaya lain sehubungan dengan cedera orang lain atau kerusakan properti orang lain akibat aktivitas berbagi rumah melalui platform Airbnb, dan kasus ketika Tuan Rumah mengalami kerugian karena properti yang mereka miliki rusak akibat masa inap Tamu*. Apabila properti yang dimiliki Tuan Rumah mengalami kerusakan akibat masa inap Tamu, pertanggungan asuransi akan berlaku jika perselisihan antara Tuan Rumah dan Tamu tidak dapat diselesaikan sendiri antara kedua pihak dan Tuan Rumah menghubungi Airbnb.

Asuransi Tuan Rumah Jepang adalah program asuransi yang dijamin oleh Sompo Japan Insurance Inc.

Tuan Rumah tidak perlu membayar premi asuransi untuk mendapatkan manfaat dari program Asuransi Tuan Rumah Jepang.

Lihat informasi berikut mengenai pertanggungan Asuransi Tuan Rumah Jepang.

Periode asuransi

Periode penjaminan program asuransi saat ini adalah mulai 31 Juli 2023 hingga 31 Juli 2024.

Periode asuransi

Periode penjaminan program asuransi saat ini adalah mulai 31 Juli 2023 hingga 31 Juli 2024.

Periode asuransi

Periode penjaminan program asuransi saat ini adalah mulai 31 Juli 2023 hingga 31 Juli 2024.

Cakupan dan ketentuan


Cakupan dan ketentuan pengajuan Asuransi Tuan Rumah Jepang

Cakupan dan ketentuan



Cakupan dan ketentuan pengajuan Asuransi Tuan Rumah Jepang

Cakupan dan ketentuan



Cakupan dan ketentuan pengajuan Asuransi Tuan Rumah Jepang
Kompensasi atas kerusakan properti yang dimiliki oleh Tuan Rumah
Sesuai dengan syarat, ketentuan, dan pengecualian yang berlaku, pertanggungan Asuransi Tuan Rumah Jepang akan dibayarkan untuk kerusakan Tempat* dan properti pribadi yang dimiliki oleh Tuan Rumah* akibat masa inap Tamu*. Pertanggungan asuransi atas kerusakan pada Tempat yang disewakan atau dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola dapat diberikan sesuai dengan pertanggungan tambahan yang dijelaskan di bawah ini.

Kompensasi atas tanggung gugat Tuan Rumah atas cedera atau kerusakan properti
Asuransi Tuan Rumah Jepang juga mencakup Tuan Rumah yang dikenai tanggung gugat atas cedera atau kerusakan properti yang dialami Tamu atau orang lain selama tamu menginap di Tempat tersebut sebagaimana dipesan di platform Airbnb dan disebabkan oleh Bisnis Berbagi Rumah.*

Kompensasi atas biaya yang dikeluarkan oleh Tuan Rumah atas pembayaran yang harus mereka lakukan untuk orang lain atas kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerusakan properti
Apabila Tuan Rumah mengeluarkan biaya akibat pembayaran yang harus mereka lakukan atas kecelakaan yang mengakibatkan cedera tubuh atau kerusakan properti pada Tamu atau orang lain, Asuransi Tuan Rumah Jepang dapat digunakan untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan Tuan Rumah. Kecelakaan ini harus disebabkan oleh Bisnis Berbagi Rumah dan terjadi selama tamu menginap di Tempat tersebut sebagaimana yang dipesan di platform Airbnb agar pertanggungan dapat diberikan. Setiap pertanggungan yang dijelaskan di atas tunduk pada syarat, ketentuan, dan pengecualian yang berlaku dari polis Asuransi Tuan Rumah Jepang.

1. Akomodasi yang Dicakup

Asuransi Tuan Rumah Jepang mencakup Tempat yang dimiliki, disewakan, atau dipercayakan pada Tuan Rumah untuk dikelola sebagai Bisnis Berbagi Rumah.

(*) Tempat berarti fasilitas yang telah disetujui menurut Undang-Undang Bisnis Perhotelan, disertifikasi sesuai Undang-Undang Zona Khusus Strategis Nasional, atau diberitahukan menurut Undang-Undang Bisnis Akomodasi Perumahan, atau fasilitas lain yang menjalankan bisnis akomodasi serupa; asalkan semua persyaratan berikut terpenuhi:

  • Fasilitas tersebut dimiliki oleh Tuan Rumah, disewakan oleh Tuan Rumah, atau dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola;
  • Fasilitas ini tercantum di situs web Airbnb; dan
  • Fasilitas ini dipesan dan digunakan oleh seseorang yang telah menyetujui ketentuan layanan Airbnb dan menggunakan situs web Airbnb. Fasilitas akomodasi meliputi rumah bergerak, bus, mobil berkemah, rumah pohon, dan fasilitas lainnya yang terparkir dan digunakan sebagai fasilitas akomodasi. Perahu dan kendaraan air juga tercakup, apabila digunakan sebagai fasilitas akomodasi.


  • 2. Tuan Rumah

    (*) Tuan Rumah adalah orang yang terlibat dalam Bisnis Berbagi Rumah yang menyediakan Tempat dan memiliki lisensi atau diizinkan untuk melakukan bisnis tersebut sesuai hukum yang berlaku.

    3. Tamu

    (*) Tamu adalah pengguna Bisnis Berbagi Rumah, mencakup orang yang diundang oleh pengguna dan orang yang bersama-sama menggunakan Bisnis Berbagi Rumah.

    (*) Bisnis Berbagi Rumah berarti bisnis perhotelan yang diatur dalam Undang-Undang Bisnis Perhotelan (Undang-Undang Nomor 138 tahun 1948), bisnis yang diatur dalam Undang-Undang Kawasan Khusus Strategi Nasional (Undang-Undang Nomor 107 tahun 2013), atau bisnis akomodasi perumahan yang diatur dalam Undang-Undang Bisnis Akomodasi Perumahan (Undang-Undang Nomor 65 tahun 2017), atau bisnis akomodasi serupa lainnya, dan segala aktivitas yang dilakukan di dalam atau di luar Tempat tersebut yang terkait dengan layanan di atas.
    Kompensasi atas kerusakan properti yang dimiliki oleh Tuan Rumah
    Sesuai dengan syarat, ketentuan, dan pengecualian yang berlaku, pertanggungan Asuransi Tuan Rumah Jepang akan dibayarkan untuk kerusakan Tempat* dan properti pribadi yang dimiliki oleh Tuan Rumah* akibat masa inap Tamu*. Pertanggungan asuransi atas kerusakan pada Tempat yang disewakan atau dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola dapat diberikan sesuai dengan pertanggungan tambahan yang dijelaskan di bawah ini.

    Kompensasi atas tanggung gugat Tuan Rumah atas cedera atau kerusakan properti
    Asuransi Tuan Rumah Jepang juga mencakup Tuan Rumah yang dikenai tanggung gugat atas cedera atau kerusakan properti yang dialami Tamu atau orang lain selama tamu menginap di Tempat tersebut sebagaimana dipesan di platform Airbnb dan disebabkan oleh Bisnis Berbagi Rumah.*

    Kompensasi atas biaya yang dikeluarkan oleh Tuan Rumah atas pembayaran yang harus mereka lakukan untuk orang lain atas kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerusakan properti
    Apabila Tuan Rumah mengeluarkan biaya akibat pembayaran yang harus mereka lakukan atas kecelakaan yang mengakibatkan cedera tubuh atau kerusakan properti pada Tamu atau orang lain, Asuransi Tuan Rumah Jepang dapat digunakan untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan Tuan Rumah. Kecelakaan ini harus disebabkan oleh Bisnis Berbagi Rumah dan terjadi selama tamu menginap di Tempat tersebut sebagaimana yang dipesan di platform Airbnb agar pertanggungan dapat diberikan. Setiap pertanggungan yang dijelaskan di atas tunduk pada syarat, ketentuan, dan pengecualian yang berlaku dari polis Asuransi Tuan Rumah Jepang.

    1. Akomodasi yang Dicakup

    Asuransi Tuan Rumah Jepang mencakup Tempat yang dimiliki, disewakan, atau dipercayakan pada Tuan Rumah untuk dikelola sebagai Bisnis Berbagi Rumah.

    (*) Tempat berarti fasilitas yang telah disetujui menurut Undang-Undang Bisnis Perhotelan, disertifikasi sesuai Undang-Undang Zona Khusus Strategis Nasional, atau diberitahukan menurut Undang-Undang Bisnis Akomodasi Perumahan, atau fasilitas lain yang menjalankan bisnis akomodasi serupa; asalkan semua persyaratan berikut terpenuhi:

  • Fasilitas tersebut dimiliki oleh Tuan Rumah, disewakan oleh Tuan Rumah, atau dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola;
  • Fasilitas ini tercantum di situs web Airbnb; dan
  • Fasilitas ini dipesan dan digunakan oleh seseorang yang telah menyetujui ketentuan layanan Airbnb dan menggunakan situs web Airbnb. Fasilitas akomodasi meliputi rumah bergerak, bus, mobil berkemah, rumah pohon, dan fasilitas lainnya yang terparkir dan digunakan sebagai fasilitas akomodasi. Perahu dan kendaraan air juga tercakup, apabila digunakan sebagai fasilitas akomodasi.

  • 2. Tuan Rumah

    (*) Tuan Rumah adalah orang yang terlibat dalam Bisnis Berbagi Rumah yang menyediakan Tempat dan memiliki lisensi atau diizinkan untuk melakukan bisnis tersebut sesuai hukum yang berlaku.

    3. Tamu

    (*) Tamu adalah pengguna Bisnis Berbagi Rumah, mencakup orang yang diundang oleh pengguna dan orang yang bersama-sama menggunakan Bisnis Berbagi Rumah.

    (*) Bisnis Berbagi Rumah berarti bisnis perhotelan yang diatur dalam Undang-Undang Bisnis Perhotelan (Undang-Undang Nomor 138 tahun 1948), bisnis yang diatur dalam Undang-Undang Kawasan Khusus Strategi Nasional (Undang-Undang Nomor 107 tahun 2013), atau bisnis akomodasi perumahan yang diatur dalam Undang-Undang Bisnis Akomodasi Perumahan (Undang-Undang Nomor 65 tahun 2017), atau bisnis akomodasi serupa lainnya, dan segala aktivitas yang dilakukan di dalam atau di luar Tempat tersebut yang terkait dengan layanan di atas.

    Pertanggungan asuransi

    Batas atas yang berlaku selama periode asuransi adalah ¥100.000.000 JPY per insiden dengan beberapa pengecualian.

    Pertanggungan asuransi

    Batas atas yang berlaku selama periode asuransi adalah ¥100.000.000 JPY per insiden dengan beberapa pengecualian.

    Pertanggungan asuransi

    Batas atas yang berlaku selama periode asuransi adalah ¥100.000.000 JPY per insiden dengan beberapa pengecualian.

    Pengecualian pertanggungan



    Item utama yang tidak ditanggung oleh Asuransi Tuan Rumah Jepang (klausul mengenai kompensasi atas kerusakan properti yang dimiliki oleh Tuan Rumah)

    Pengecualian pertanggungan



    Item utama yang tidak ditanggung oleh Asuransi Tuan Rumah Jepang (klausul mengenai kompensasi atas kerusakan properti yang dimiliki oleh Tuan Rumah)

    Pengecualian pertanggungan



    Item utama yang tidak ditanggung oleh Asuransi Tuan Rumah Jepang (klausul mengenai kompensasi atas kerusakan properti yang dimiliki oleh Tuan Rumah)
    Item yang tidak termasuk dalam Tempat:

    • Mata uang, uang, logam mulia dalam bentuk batangan, kertas, atau surat berharga.
    • Tanah, air, atau zat lain di dalam atau di atas tanah; namun, ini tidak berlaku untuk perbaikan tanah yang terdiri dari berkebun lanskap, jalan raya dan perkerasan (tetapi berlaku untuk tanah tambahan atau tanah di bawah properti tersebut) atau air yang terkandung dalam tangki tertutup, sistem perpipaan atau peralatan pemrosesan lainnya.
    • Hewan, termasuk, namun tidak terbatas pada, hewan ternak dan hewan peliharaan.
    • Kayu tegak dan tanaman.
    • Kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa, dan satelit; namun, ini tidak berlaku untuk kendaraan air yang tidak dioperasikan dan digunakan sebagai Tempat.
    • Kendaraan; namun, ini tidak berlaku untuk kendaraan apa pun yang tidak dioperasikan dan digunakan sebagai Tempat.
    • Tambang bawah tanah atau poros tambang atau properti apa pun dalam tambang atau poros tersebut.
    • Bendungan, tanggul, dan struktur penahan air.
    • Properti bergerak.
    • Jalur transmisi dan distribusi yang berjarak lebih dari 305 meter dari Tempat.

    • Keadaan utama yang tidak mendapatkan pembayaran asuransi:

    • Perang, penggunaan kekuatan oleh negara asing, revolusi, pengambilalihan pemerintahan, perang saudara, pemberontakan bersenjata, atau insiden atau kerusuhan serupa lainnya.
    • Kerusakan yang disebabkan oleh radiasi, ledakan atau bahaya lainnya karena reaksi nuklir atau peluruhan inti atom bahan bakar nuklir atau bahan sumber nuklir, unsur radioaktif, radioisotop atau bahan yang terkontaminasi oleh bahan tersebut, atau kecelakaan yang dapat dikaitkan dengannya, tidak termasuk reaksi nuklir atau peluruhan inti atom radioisotop untuk penggunaan medis, ilmiah, atau industri.
    • Terorisme.
    • Keadaan sebenarnya atau ancaman penggunaan bahan kimia atau biologis beracun berbahaya.
    • Kerusakan yang terjadi sebelum atau sesudah tamu menginap di Tempat tersebut sebagaimana yang dipesan di platform Airbnb.
    • Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian serius oleh Tuan Rumah.
    • dsb.
    Item yang tidak termasuk dalam Tempat:

  • Mata uang, uang, logam mulia dalam bentuk batangan, kertas, atau surat berharga.
  • Tanah, air, atau zat lain di dalam atau di atas tanah; namun, ini tidak berlaku untuk perbaikan tanah yang terdiri dari berkebun lanskap, jalan raya dan perkerasan (tetapi berlaku untuk tanah tambahan atau tanah di bawah properti tersebut) atau air yang terkandung dalam tangki tertutup, sistem perpipaan atau peralatan pemrosesan lainnya.
  • Hewan, termasuk, namun tidak terbatas pada, hewan ternak dan hewan peliharaan.
  • Kayu tegak dan tanaman.
  • Kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa, dan satelit; namun, ini tidak berlaku untuk kendaraan air yang tidak dioperasikan dan digunakan sebagai Tempat.
  • Kendaraan; namun, ini tidak berlaku untuk kendaraan apa pun yang tidak dioperasikan dan digunakan sebagai Tempat.
  • Tambang bawah tanah atau poros tambang atau properti apa pun dalam tambang atau poros tersebut.
  • Bendungan, tanggul, dan struktur penahan air.
  • Properti bergerak.
  • Jalur transmisi dan distribusi yang berjarak lebih dari 305 meter dari Tempat.

  • Keadaan utama yang tidak mendapatkan pembayaran asuransi:

  • Perang, penggunaan kekuatan oleh negara asing, revolusi, pengambilalihan pemerintahan, perang saudara, pemberontakan bersenjata, atau insiden atau kerusuhan serupa lainnya.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh radiasi, ledakan atau bahaya lainnya karena reaksi nuklir atau peluruhan inti atom bahan bakar nuklir atau bahan sumber nuklir, unsur radioaktif, radioisotop atau bahan yang terkontaminasi oleh bahan tersebut, atau kecelakaan yang dapat dikaitkan dengannya, tidak termasuk reaksi nuklir atau peluruhan inti atom radioisotop untuk penggunaan medis, ilmiah, atau industri.
  • Terorisme.
  • Keadaan sebenarnya atau ancaman penggunaan bahan kimia atau biologis beracun berbahaya.
  • Kerusakan yang terjadi sebelum atau sesudah tamu menginap di Tempat tersebut sebagaimana yang dipesan di platform Airbnb.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian serius oleh Tuan Rumah.
  • dsb.
  • Keadaan utama yang tidak mendapatkan pembayaran asuransi (klausul mengenai kompensasi untuk liabilitas dan biaya yang dikeluarkan oleh Tuan Rumah)


    • Perang, penggunaan kekuatan oleh negara asing, revolusi, pengambilalihan pemerintahan, perang saudara, pemberontakan bersenjata, atau insiden atau kerusuhan serupa lainnya.
    • Kerusakan yang disebabkan oleh radiasi, ledakan atau bahaya lainnya karena reaksi nuklir atau peluruhan inti atom bahan bakar nuklir atau bahan sumber nuklir, unsur radioaktif, radioisotop atau bahan yang terkontaminasi oleh bahan tersebut, atau kecelakaan yang dapat dikaitkan dengannya, tidak termasuk reaksi nuklir atau peluruhan inti atom radioisotop untuk penggunaan medis, ilmiah, atau industri.
    • Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tuan Rumah.
    • Pengeluaran atau liabilitas untuk kerabat yang tinggal bersama Tuan Rumah, kecuali bila Tuan Rumah menanggung liabilitas atau pengeluaran untuk membayar biaya yang diperlukan kepada kerabat tersebut atas kerusakan Tempat yang telah disewakan atau dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola.
    • Pengeluaran atau liabilitas yang timbul akibat cacat fisik yang ditanggung oleh karyawan Tuan Rumah saat bekerja untuk Tuan Rumah.
    • Dalam kasus yang melibatkan perjanjian khusus mengenai kompensasi atas kerusakan antara Tuan Rumah dan orang lain, liabilitas ditentukan oleh perjanjian tersebut.
    • Pengeluaran untuk kecelakaan atau liabilitas yang disebabkan oleh air limbah atau emisi.
    • Pengeluaran untuk kecelakaan atau liabilitas yang timbul dari pekerjaan profesional yang dilakukan oleh pengacara, pengacara asing terdaftar, akuntan publik bersertifikat, akuntan pajak, arsitek, desainer, penyelidik tanah dan perumahan, penulis akta hukum, penulis akta administrasi, dokter hewan, atau orang lain yang serupa.
    • Pengeluaran untuk kecelakaan yang disebabkan oleh atau liabilitas yang timbul dari kepemilikan, penggunaan, atau pengelolaan pesawat terbang, mobil, atau kapal atau kendaraan di luar Tempat, tidak termasuk kerusakan apa pun karena penggunaan atau pengelolaan mobil atau kapal atau kendaraan di luar fasilitas ketika menggunakan mobil atau kapal atau kendaraan di luar fasilitas sebagai Tempat.
    • Biaya untuk kecelakaan yang disebabkan oleh atau liabilitas yang timbul dari pekerjaan konstruksi di Tempat yang disewakan atau yang dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola, seperti renovasi, perpanjangan, atau pembongkaran, tidak termasuk jika Tuan Rumah terlibat dalam pekerjaan tersebut sebagai usahanya sendiri.
    • Biaya untuk kecelakaan atau liabilitas akibat hancurnya Tempat yang disewakan atau dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung, banjir, tsunami, atau fenomena alam serupa, kecuali untuk kasus-kasus kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran.
    • dsb.

  • Perang, penggunaan kekuatan oleh negara asing, revolusi, pengambilalihan pemerintahan, perang saudara, pemberontakan bersenjata, atau insiden atau kerusuhan serupa lainnya.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh radiasi, ledakan atau bahaya lainnya karena reaksi nuklir atau peluruhan inti atom bahan bakar nuklir atau bahan sumber nuklir, unsur radioaktif, radioisotop atau bahan yang terkontaminasi oleh bahan tersebut, atau kecelakaan yang dapat dikaitkan dengannya, tidak termasuk reaksi nuklir atau peluruhan inti atom radioisotop untuk penggunaan medis, ilmiah, atau industri.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tuan Rumah.
  • Pengeluaran atau liabilitas untuk kerabat yang tinggal bersama Tuan Rumah, kecuali bila Tuan Rumah menanggung liabilitas atau pengeluaran untuk membayar biaya yang diperlukan kepada kerabat tersebut atas kerusakan Tempat yang telah disewakan atau dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola.
  • Pengeluaran atau liabilitas yang timbul akibat cacat fisik yang ditanggung oleh karyawan Tuan Rumah saat bekerja untuk Tuan Rumah.
  • Dalam kasus yang melibatkan perjanjian khusus mengenai kompensasi atas kerusakan antara Tuan Rumah dan orang lain, liabilitas ditentukan oleh perjanjian tersebut.
  • Pengeluaran untuk kecelakaan atau liabilitas yang disebabkan oleh air limbah atau emisi.
  • Pengeluaran untuk kecelakaan atau liabilitas yang timbul dari pekerjaan profesional yang dilakukan oleh pengacara, pengacara asing terdaftar, akuntan publik bersertifikat, akuntan pajak, arsitek, desainer, penyelidik tanah dan perumahan, penulis akta hukum, penulis akta administrasi, dokter hewan, atau orang lain yang serupa.
  • Pengeluaran untuk kecelakaan yang disebabkan oleh atau liabilitas yang timbul dari kepemilikan, penggunaan, atau pengelolaan pesawat terbang, mobil, atau kapal atau kendaraan di luar Tempat, tidak termasuk kerusakan apa pun karena penggunaan atau pengelolaan mobil atau kapal atau kendaraan di luar fasilitas ketika menggunakan mobil atau kapal atau kendaraan di luar fasilitas sebagai Tempat.
  • Biaya untuk kecelakaan yang disebabkan oleh atau liabilitas yang timbul dari pekerjaan konstruksi di Tempat yang disewakan atau yang dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola, seperti renovasi, perpanjangan, atau pembongkaran, tidak termasuk jika Tuan Rumah terlibat dalam pekerjaan tersebut sebagai usahanya sendiri.
  • Biaya untuk kecelakaan atau liabilitas akibat hancurnya Tempat yang disewakan atau dipercayakan kepada Tuan Rumah untuk dikelola yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung, banjir, tsunami, atau fenomena alam serupa, kecuali untuk kasus-kasus kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran.
  • dsb.
  • Klaim asuransi

    Klaim asuransi

    Pemberitahuan insiden


    Jika Tuan Rumah mendapati adanya cedera atau kerusakan properti Tamu atau pihak ketiga, Tuan Rumah harus segera memberi tahu Airbnb karena asuransi mungkin berlaku. Demikian pula, jika Tuan Rumah mengetahui adanya kerusakan pada properti yang dimiliki oleh Tuan Rumah, Tuan Rumah harus memberi tahu Airbnb ketika ia dan Tamu tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu 72 jam setelah pertama kali menghubungi Tamu karena asuransi mungkin berlaku.

    Meminta penyerahan polis asuransi


    Ikhtisar Asuransi Tuan Rumah Jepang ini tidak mencakup semua syarat, ketentuan, batasan, dan pengecualian polis asuransi. Untuk meminta salinan polis asuransi, hubungi Aon Japan Ltd. dan sertakan informasi akun Airbnb Anda.

    Perusahaan asuransi yang menjamin


    Sompo Japan Insurance Inc.